A. SEJARAH K3
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif.
Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perseorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit, sifat demikian segera berubah, tatkala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.
Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluakn industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.
Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Disamping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bentuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak diikuti dengan pemikiran tentang upaya K3.
Sebagai gambaran sejarah K3:
Kurang lebih tahun 1700 sm. Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan bahwa: ” Bila seorang ahli banguanan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh” .
Zaman Mozai lebih kurang 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggungjawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
Leih kurang 80 tahun sesudah masehi, Plinius seoarang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk ditengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja.
Peristiwa-peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah K3 manusia pekerja menjadi perhatian para ahli waktu itu.
Sejak revolusi industri di Inggris dimana banyak terjadi kecelakaan, dan banyak membawa korban, para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan resiko pekerjaan dan penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah ditanggulangi dengan jalan memperkerjakan tenaga baru. Akhirnya banyak orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa gantgi rugi bagi korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha untuk mngambil langkah-langkah yang positif untuk menanggulangi masalah tersebut. Yang diusahakan pertama-tama ialah memberikan perawatan kepada para korban dimana motifnya berdasarkan peri kemanusiaan.
Di Inggris pada mulanya aturan perundangan yang hampir sama telah diberlakukan, namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan diberikan. Karena para pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akibatnya peraturan perundangan tersebut diubah tanpa memandang apakah si korban salah atau tidak.
Berlakunya perundangan tersebut dianggap sebagai permulaan dari gerakan keselamatan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri.
HW. Heinrich dalam bukunya yang terkenal ”Industri Accident Prevention ”(1931), dianggap sebagai suatu titik awal, yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada hakekatnya, prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah merupakan unsur dasar bagi program keselamatan kerja yang berlaku saat ini.
B. LATAR BELAKANGl
Sejalan dengan pembangunan dewasa ini, kita akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan Era Industrialisasi. Proses Industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi.
Dalam keadaaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya semakin meningkat. Hal tersebut disamping memberi kemudahan proses produksi dapat pula menambah dan ragam sumber bahaya di tempat kerja. Di dalam hal lain akan terjadi pula lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat, proses dan sifat pekerjaan yang berbahaya, serta peningkatan intensitas kerja operasional tenaga kerja. Masalah tersebut diatas akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan,
Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing. Agar terdapat keseragaman dalam pengertian, pemahaman dan persepsi K3, maka perlu adanya suatu pola yang baku tentang K3 itu sendiri.
C. TUJUAN K3
a. Menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
b. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan PAK (Penyakit Akibat Kerja)
c. Menjamin:
1) Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
2) Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
3) Proses produksi berjalan lancar
Kondisi tersebut dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan, dan PAK dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh sebab itu setiap usaha K3 adalah:
USAHA K3 = USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KECELAKAAN ditempat kerja.
Usaha K3 haruslah ditujukan untuk MENGENAL DAN MENEMUKAN SEBAB-SEBABNYA bukan gejalanya. Dengan demikian dapat semaksimal mungkin menghilangkan atau mengeleminirnya.
D. PENGERTIAN ISTILAH
1. Pengertian K3:
a. K3 filosofi:
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
b. K3 Keilmuan:
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
c. K3 Praktis:
Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempa kerja, serta melakukan pekerjaan di tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
d. Potensi Bahaya (Hazard), suatu keadaan yang memungkinkan/dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan/kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
e. Tingkat Bahaya (Danger) merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
f. Risiko (Risk) menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
g. Insiden, ialah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
h. Kecelakaan, ialah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
i. Aman/selamat. Kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya)
j. Tindakan tak aman, adalah suatau pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
k. Keadaan tak aman, adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
E. PRINSIP DASAR PENCEGAHAN KECELAKAAN.
1. Rentetan Kejadian Kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut masalah sikap dan prilaku manusia, masalah teknis seperti peralatan dan mesin, dan masalah lingkungan.
Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja untuk menjamin K3 dan mencegah adanya kerugian.
Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diidentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan ”TEORI DOMINO”
Gambar diatas menunjukkan rangkaian/deretan faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan. (by.Frank birds’s Jr)
a. Kelemahan pengawasan oleh manajemen (lack of control management)
Pengawsan ini diartikan sebagai fungsi manajemen yaitu Perencanaan, pengorganisasian kepemimpinan (pelaksana) dan pengawasan. Partisipasi aktif manjemen sangat menentukan keberhasilan usaha pencegahan kecelakaan seorang pimpinan unit disamping memahami tugas opersional tapi juga harus mampu:
Memahami program pencegahan kecelakaan
Memahami standard, mencapai standard
Membina, mengukur dan mengevaluasi performance bawahannya
Inilah yang dimaksud dengan control
b. Sebab dasar
Pada hakekatnya ini merupakan sebab yang paling mendasar terhadap kejadian kecelakaan yang meliputi antara lain:
Kebijkasanaan dan keputusan manajemen
Faktor manusia / pribadi misalnya:
Kurang pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman
Tidak adanya motivasi, dan
Masalah phisik dan mental
Faktor lingkungan / pekerjaan, misalnya
Kurang/tidak adanya standard
Desain dan pemeliharaan yang kurang memadai
Pemakaian yang abnormal
c. Sebab yang merupakan gejala (Sympton)
Ini disebabkan masih adanya substandard practices and conditions yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tak aman dan kondisi tak aman.
Faktor-faktor ini sebenarnya adalah sympton (gejala) atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres apakah pada sistem ataukah pada manajemen.
d. Kecelakaan
Jika ketiga urutan diatas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
2. Metode Pencegahan Kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah merupakan program terpadu koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang terarah yang didasarkan atas”sikap, pengetahuan dan kemampuan”
Ada beberapa ahli yang mengembangkan teori pencegahan kecelakaan sebagai berikut:
Dalam kegiatan pencegahan kecelakaan dikenal ada 5 tahapan pokok yaitu:
a. Organisasi K3
Dalam era industrialisasi dengan komplesitas permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang per orang atau secara pribadi tapi memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang memadai.
Organisasi ini dapat dibentuk stuktural seperti Safety Departement (Departemen K3), fungsional seperti Safety Committee(Panitia Pembina K3)
Agar organisasi K3 ini berjalan dengan baik maka harus didukung oleh adanya:
Seorang pimpinan (Safety Director)
Seorang atau lebih teknis (Safety Engineer)
Adanya dukungan manajemen
Prosedur yang sistematis, kreativitas dan pemeliharaan motivasi dan moral pekerja
b. Menemukan fakta atau masalah
Dalam kegiatan menemukan fakta atau masalah dapat dilakukan melalui survey, inspeksi, observasi, investigasi dan review of record
c. Analisis
Pada tahab analisis adalah proses bagaimana fakta atau masalah yang ditemukan dapat dipecahkan.
Pada tahap analisis pada umumnya harus dapat dikenali berbagai hal antara lain:
Sebab utama masalah tersebut
Tingkat kekerapannya
Lokasi
Kaitannya dengan manusia maupun kondisi
d. Pemilihan/Penetapan alternatif/Pemecahan
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yang benar-benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan
e. Pelaksanaan
Apabila sudah dapat ditetapkan alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputusan penetapan tersebut.
Dalam proses pelaksanaan diperlukan adanya kegiatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
Atas dasar tahapan metode pencegahan kecelakaan tersebut para ahli banyak mengembangkan berdasarkan pada aplikasi dan sudut pandang masing-masing sebagai contoh, metode pencegahan kecelakaan yang dikembangkan oleh johnson, mort dalam bentuk ” The Performance Cycle Model”
Pada dasarnya tahapan kegiatan usaha pencegahan dari johnson, Mort lebih sederhana dengan tidak melihat adanya organisasi.
Menurut International Labour Office (ILO) langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain;
1. Peraturan perundang-undangan
2. Standarisasi
3. Inspeksi
4. Riset teknis
5. Riset Medis
6. Riset Psychologis
7. Riset statistik
8. Pendidikan
9. Latihan
10. Persuasi
11. Asuransi
12. Penerapaan 1 s/d 11 tersebut diatas langsung di tempat kerja
1. Peraturan perundang-undangan
a. Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perekembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date)
b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c. Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
2. Standarisasi
Standarisasi merupakan suatu ukuran terhadap besaran/nilai. Dengan adanya standar K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3, karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
3. Inspeksi
Pada dasarnya merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah-masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.
4. Riset
Riset yang dilakukan dapat meliputi antara lain; teknis medis, psychologis dan statistik, dimaksudkan antara lain untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.
5. Pendidikan dan Latihan
Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3, disamping untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan K3.
6. Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi-sanksi
7. Asuransi
Dapat ditetapkan dengan pembayaran premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan yang kecil di perusahaannya.
8. Penerapan K3 di tempat kerja
Langkah-langkah tersebut harus dapat diaplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja
3. Analisis Kecelakaan Kerja
Di Indonesia setiap keajdian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya (dua) kali 2 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang
No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja ialah:
Agar pekerjaan yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan.
Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Laporan kecelakaan kerja umumnya ringkasan dan mengikuti bentuk/formulir tertentu yang menggambarkan kejadian kecelakaan tersebut disertai rekomendasi langkah pencegahan. Laporan kejadian disertai dengan suatu analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan kerja baik faktor manusia maupun faktor kondisi yang berbahaya.
Mengingat bahwa kecelakaan kerja merupakan disfungsi sistem suatu unit, dengan demikian objekanalisis tidak hanya pada unsur manusia/pekerja dan lingkungan, namun harus menelusuri kembali disfungsi elementer, termasuk hal-hal yang mendahului kejadian kecelakaan kerja (near accident/incident). Analisis kejadian kecelakaan kerja merupakan kilas balik langkah demi langkah sesuadah terjadi kecelakaan.
a. Tujuan Analaisis Kecelakaan
Analisis kecelakaan kerja yang efektif harus dapat
Menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi
Menetukan sebab yang sebenarnya
Mengukur resiko
Mengembangkan tindakan kontrol
Menentukan kecendurungan (trend)
Menunjukkan peran serta
b. Apa yang dianalisis
Setiap kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian
Setiap kecelakaan yang membawa kerugian
Keadaan hampir celaka (incident) dan keadaan near miss (hampir celaka)
c. Siapa Petugas Analisi
Petugas yang berwenang dan mempunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebut
Pengawasan kerja lini (line supervisor)
Dapat dilakukan oleh manajer madya
d. Langkah-langkah Analisis
Tanggap terhadap keadaan darurat dengan cepat dan positif segera ambil langkah pengamanan dan pengendalian di tempat kerja
Kumpulan informasi yang terkait
Analisa semua fakta yang penting
Kembangkan dan ambil tindakan perbaikan
Membuat laporan analisis
e. Cara Analisis
Analisi diawali dengan mengumpulka informasi sehingga dapat menerengkan dengan jelas dan runtut kejadian kecelakaan secara tepat, jelas dan objektif. Analisis menyusun sejumlah fakta yang mmendahului (anteseden) kecelakaan tanpa-tanpa interprestasi atau menyatakan pendapat pribadi.
Ada 2 (dua) hal karakteristik anteseden, yaitu:
1. Anteseden tidak tetap, hanya terjadi sekali-sekali/tidak tetap
2. Aneseden tetap, merupakan penyebab penting dengan atau anteseden tidak tetap
Informasi dikumpulkan di tempat kejadian segera setelah terjadi kecelakaan. Penyidikan dan analisis sebaiknya dilakukan oleh petugas yang terlatih atau petugas yang telah mengenal dengan baik tempat kerja tersebut. Informasi diperoleh dari korban, saksi mata, teman sekerja, pengawas kerja dan lain-lain. Infroamsi dapat dilengkapi dengan laporan teknis untuk mendukung analisis.
Dalam analisis kecelakaan kerja pertama kali harus mencari fakta yang mendahului (anteseden) yang tidak tetap dan mencari hubungan logik. Kemudian cari anteseden tetap yang berperan terhadap kecelakaan. Dalam menyusun analisis, seorang analisis bekerja mundur, mulai dari cidera, kejadian kecelakaan, anteseden tetap dan tidak tetap yang langsung berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan anteseden lain yang mendahului. Kaitan antara anteseden dengan kejadian kecelakaan digambarkan dengan bagan yang disebut pohon penyebab.
Pohon penyebab memperlihatkan semua anteseden yang ditemukan yang menjurus kepada kejadian kecelakaan serta memperlihatkan hubungan yang logis serta berurutan. Pohon penyebab menunjukkan suatu rangkaian anteseden yang secara langsung atau tidak dapat menyebabkan kecelakaan, mulai dari akhir kejadian, yaitu cidera. Untuk setiap fakta/penyebab yang mendahului (anteseden) secara sistematis ditanyakan:
a. Anteseden (misalnya a) mana yang jadi penyebab langsung anteseden lainnya (misalnya b)
b. Bila antesedn a tidak jadi penyebab anteseden b maka anteseden mana saja yang jadi penyebab (misalnya a1,a2 an) dan seterusnya.
Dalam menyusun diagram pohon penyebab, seorang analis perlu meluruskan dan mencari fakta baru sehingga kadang-kadang jauh kebelakang kejadian.
Untuk mencegah kecelakaan serupa, semua faktor-faktor penyebab dihilangkan, khususnya faktor yang dominan.
Analisis kecelakaan kerja disamping merupakan usaha mencari penyebab kecelakaan, mencegah kecelakaan serupa, juga sangat diperlukan dalam sistem statistik kecelakaan. Oleh karena itu laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk kecelakaan-type cidera pada tubuh
2. Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
3. Sumber cidera misal objek, pemaparan bahan
4. Type kecelakaan-peristiwa yang menyebabkan cidera
5. Kondisi berbahaya-kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
6. Penyebab kecelakaan-objek, peralatan, mesin, berbahaya
7. Sub penyebab kecelakaan-bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya
8. Perbuatan tidak aman –suatu perbuatan atau tindakan yang menyimpang dari prosedur aman
Analisis perlu disusun secara sistematis, didata dan dicatat untuk mendorong pelaksanaan K3 yang lebih baik. Hendaknya setiap kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian, keadaan yang disebut hampir celaka (incident) dan near miss perlu mendapat perhatian.